Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, diperlukan audit belanja pegawai untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, termasuk review tentang kelebihan belanja pegawai dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar.
Pemkab juga diminta segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
DPRD Pangandaran memberi Pemkab waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran. Semua langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara efisien dan akuntabel.