Kontroversi Penangguhan Delpedro dan Rekan-rekannya: Pernyataan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Hal tersebut diungkapkan dalam respons terhadap permohonan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan seseorang tersangka didasari dengan bukti yang cukup sesuai aturan hukum yang berlaku. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan berbagai aspek, seperti dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindakan pidana, atau menghilangkan barang bukti.

Ade Ary menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk memastikan kejelasan kasus. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Kuasa hukum dari pihak yang bersangkutan, Maruf Bajammal, menyoroti aturan terkait penangguhan penahanan yang dianggap ambigu, bergantung pada kemurahan hati penyidik.

Proses pemeriksaan terhadap Delpedro dilaporkan berlangsung intensif sejak ditangkap. Maruf menilai bahwa penahanan kliennya hanya akan memperparah kondisi lapas yang sudah penuh. Ia juga mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap alasan penahanan yang tidak didasari oleh kepentingan lari, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana. Maruf menduga ada muatan politis dalam penahanan tersebut, yang dianggap rentan terhadap kriminalisasi. Penahanan Delpedro dan rekan-rekannya disebut sebagai kasus yang sangat politis dan menuai keprihatinan.

Source link

Exit mobile version