Hukum Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah dan Pandangan Ulama – Wawasan Terbaru

Munculnya uban sering dianggap sebagai tanda penuaan dalam masyarakat, sehingga banyak orang merasa tidak percaya diri. Secara umum, mencabut uban dianggap sebagai solusi instan untuk tetap terlihat muda. Namun, dalam perspektif Islam, tindakan ini memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Sebagian orang mungkin bertanya-tanya tentang hukum mencabut uban menurut ajaran Islam. Menurut penjelasan dari hadis Rasulullah SAW dan ulama, mencabut uban sebenarnya termasuk dalam kategori makruh. Dalam Islam, uban memiliki makna mendalam, di mana diibaratkan sebagai cahaya bagi seorang Muslim. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim menghindari mencabut uban karena Allah akan memberikan kebaikan, mengangkat derajat, dan menghapus kesalahan bagi orang yang membiarkan ubannya.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menurut pandangan ulama dalam madzhab Syafi’i. Meskipun mencabut uban adalah tindakan yang makruh, meninggalkan uban lebih dianjurkan dan mendatangkan pahala. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat bijak dalam menyikapi uban, melihatnya sebagai pengingat akan bertambahnya usia dan mendekatnya ke akhirat. Islam juga memberikan alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan uban, yaitu dengan mewarnai rambut menggunakan bahan yang diperbolehkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban, namun dengan syarat jangan menggunakan warna hitam. Pilihan ini tetap tergantung pada niat dan kebutuhan masing-masing individu, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, uban seharusnya tidak dianggap sebagai hal yang mempermalukan atau mengurangi penampilan, melainkan sebagai tanda kebijaksanaan dan kedewasaan.

Exit mobile version