Rahasia Penetapan Paslon Bupati Terpilih 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan Rapat Paripurna untuk mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, memimpin rapat tersebut bersama wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjabbar. Rapat ini berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sebagai bagian dari agenda Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pada rapat tersebut, ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Hamdani SE juga menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait yang telah menjaga kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.

Menyusul Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpilih sudah ditetapkan. Selanjutnya, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan harapan mereka dapat memajukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih baik lagi. Tara pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang juga disampaikan dalam rapat tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024 juga menjadi acuan dalam pengumuman ini. Dengan demikian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih diharapkan dapat memajukan daerah dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Exit mobile version