Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Ingatlah! Mulai 1 November Semua Kendaraan yang Masuk Jakarta yang Berusia 3 Tahun ke Atas Akan Diperiksa

Rabu, 1 November 2023 – 15:06 WIB

Jakarta – Warga Jabodetabek siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023, tidak semua kendaraan bisa bebas keluar masuk kota Jakarta.

Hal tersebut mengingat adanya peraturan yang baru dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang bisa masuk jalanan Ibukota. Lantas, bagaimana bunyi peraturan baru tersebut? Daripada penasaran, scroll terus artikel berikut ini.

Kendaraan Berusia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Bersiap-siaplah bagi para pengguna kendaraan pribadi yang ingin masuk ke Ibukota Jakarta, tidak semuanya bisa sembarang berlalu lalang begitu saja. Kini, semua kendaraan yang ingin melalui jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus yang dibuat dari peraturan baru pemerintah DKI Jakarta.

Di mana syarat itu menjelaskan, bahwa kendaraan baik motor dan mobil yang sudah berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia hingga bakal dikenakan tilang. Dilansir VIVA.co.id dari akun Instagram @mood.jakarta pada Rabu, 1 November 2023 ini pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.

Kendaraan yang tidak lolos nantinya akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023.

Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Untuk dendanya sendiri, setiap kendaraan bakal dikenakan biaya yang berbeda-beda. Denda yang dikenakan kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan mobil senilai Rp 500 ribu.

Ani Ruspitawati selaku juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beropreasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.

Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut Ani juga mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Reaksi Warganet

Adanya peraturan baru tersebut sontak menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial.

“Pemerintah skrg lm2 mencekik perekonomian rakyat kecil ga sekalian aja dibunuh idup2 utk mengurangi populasi manusia,” tulis warganet.

“Gaya org yg berduit boleh masuk Jakarta. Rakyat jelata pake transportasi umum. Wah kaum kapitalis berkuasa d Jakarta.” tulis pengguna lainnya.

“Minimal ada solusi!” tandas pengguna lainnya.

“Pabrik otomotif tersenyum,” kata warganet.

“Belum aja kreditan mobil udah ga boleh d pake,” tulis warganet.