Berita  

153 Kelurahan Makassar Segera Dapat Manfaat Pos Bantuan Hukum

Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tengah merancang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar, dalam upaya mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Posbakum ini akan memberikan akses pendampingan gratis kepada warga untuk kasus-kasus sederhana, konsultasi, dan mediasi. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa Posbakum merupakan komitmen negara terhadap rakyat kecil, yang sebelumnya harus menghadapi biaya untuk jasa pengacara. Posbakum akan diperkuat oleh paralegal dan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan layanan hukum yang efektif. Selain itu, Kemenkum Sulsel juga mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya lokal, dengan harapan untuk tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendukung penuh rencana tersebut dan siap memberikan dukungan dalam penyediaan anggaran, sarana, dan SDM untuk operasional Posbakum. Langkah ini merupakan wujud nyata dari layanan hukum yang melindungi warga Makassar.

Source link