Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tengah merancang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar, dalam upaya mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Posbakum ini akan memberikan akses pendampingan gratis kepada warga untuk kasus-kasus sederhana, konsultasi, dan mediasi. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa Posbakum merupakan komitmen negara terhadap rakyat kecil, yang sebelumnya harus menghadapi biaya untuk jasa pengacara. Posbakum akan diperkuat oleh paralegal dan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan layanan hukum yang efektif. Selain itu, Kemenkum Sulsel juga mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya lokal, dengan harapan untuk tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendukung penuh rencana tersebut dan siap memberikan dukungan dalam penyediaan anggaran, sarana, dan SDM untuk operasional Posbakum. Langkah ini merupakan wujud nyata dari layanan hukum yang melindungi warga Makassar.
153 Kelurahan Makassar Segera Dapat Manfaat Pos Bantuan Hukum

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang penting untuk dicatat dalam kalender Anda. Pada…
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, beberapa acara menarik akan hadir untuk menghibur masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah…