Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Indekos tersebut diduga tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari penjaga indekos yang dimaksud. Mereka telah mendatangi dua indekos tersebut, Kos nomor 33B dan Kos nomor 10, yang masing-masing memiliki tiga lantai dengan jumlah kamar tertentu. Selain melakukan pendataan, Satpol PP Jakarta Barat juga menanyakan terkait perizinan tempat usaha tersebut, namun pemilik kos belum ditemui. Agus mengatakan bahwa kedua pemilik kos akan dipanggil untuk klarifikasi dan jika tidak memiliki izin, mereka akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa praktik prostitusi di dua indekos masih dalam tahap penyelidikan dan masih berupa dugaan. Warga setempat melaporkan adanya praktik prostitusi di indekos tersebut dan pihak berwenang sedang mengusut kasus ini.
Dugaan Prostitusi di Indekos Jakarta Barat Diselidiki Satpol PP

Read Also
Recommendation for You
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya merupakan…
Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said….
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang…
Seorang korban yang dikenal dengan inisial MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…