Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Info Terbaru & Update

Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tahun ini. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyoroti beberapa pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha. Denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Pihak berwenang berharap bahwa sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi warga agar lebih patuh terhadap aturan daerah. Selain itu, disarankan agar warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk segera mengurus perizinan yang telah ditetapkan. Dengan patuh terhadap aturan, diharapkan bahwa usaha di wilayah tersebut dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Source link

Exit mobile version