Berita  

Polres Situbondo Amankan 71 Botol Arak Dari Penjual Kapongan dan Mangaran

Petugas Samapta Polres Situbondo telah berhasil mengamankan 71 botol arak dari dua tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Kapongan dan Mangaran. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal yang mengganggu ketertiban warga. Patroli yang dilakukan pada malam Selasa tersebut melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta. Mereka berhasil menemukan 41 botol arak dari seorang pria berinisial ZM di Desa Pokaan, Kapongan, yang kemudian dikenai sanksi tindak pidana ringan. Operasi juga dilanjutkan ke Desa Trebungan, Mangaran, di mana seorang pria berinisial JL tertangkap karena menyimpan dan menjual 30 botol arak ilegal. Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan merespons keluhan dari warga terkait peredaran miras ilegal. Rachman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal.

Source link

Exit mobile version