Petugas Samapta Polres Situbondo telah berhasil mengamankan 71 botol arak dari dua tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Kapongan dan Mangaran. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal yang mengganggu ketertiban warga. Patroli yang dilakukan pada malam Selasa tersebut melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta. Mereka berhasil menemukan 41 botol arak dari seorang pria berinisial ZM di Desa Pokaan, Kapongan, yang kemudian dikenai sanksi tindak pidana ringan. Operasi juga dilanjutkan ke Desa Trebungan, Mangaran, di mana seorang pria berinisial JL tertangkap karena menyimpan dan menjual 30 botol arak ilegal. Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan merespons keluhan dari warga terkait peredaran miras ilegal. Rachman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal.
Polres Situbondo Amankan 71 Botol Arak Dari Penjual Kapongan dan Mangaran

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang penting untuk dicatat dalam kalender Anda. Pada…
Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, beberapa acara menarik akan hadir untuk menghibur masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah…