Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Boyamin menegaskan bahwa tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara pribadi kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan.
Menurut Boyamin, pertemuan sebelumnya antara korban dan tersangka menunjukkan bahwa penculikan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Meskipun ada perbedaan analisis dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, Boyamin tetap tidak ingin konflik dengan penyidik. Ia merasa perlu adanya penanganan yang lebih mendalam terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang saat ini hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Dalam kasus ini, Boyamin menegaskan bahwa tindakan tersangka mulai dari menculik, mengancam, hingga memukul korban menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan kedok, yang kemungkinan besar mengarah pada pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa korban MIP adalah sasaran acak dari komplotan tersangka dalam aksi penculikan tersebut. Mulai dari ajakan kerjasama yang bermasalah hingga penelusuran korban berdasarkan kartu nama yang dikirimkan oleh otak pelaku, menunjukkan bahwa penculikan tersebut dipertimbangkan secara matang sebelum dieksekusi.