Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Pesawat: Pengungkapan Terkini

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami-istri pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan tiket pesawat dengan promo khusus. Pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap di rumah kost di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat setelah melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah seorang PNS dari Gresik, Jawa Timur, bernama AS (50) memesan 20 tiket pesawat kepada DWN yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. DWN menawarkan tiket dengan harga promo spesial sehingga AS mentransfer total Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

Namun, setelah uang ditransfer, AS mengetahui bahwa DWN sudah tidak bekerja di tempat tersebut. Dengan merasa ditipu, AS melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan dan menangkap pasutri tersebut di Bogor Utara.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mutasi rekening bank AS, surat pengunduran diri DWN, isi percakapan WhatsApp antara AS dan DWN, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Exit mobile version