Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Polisi Menangkap Pelaku Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero Sport setelah Aksi Koboi Jalanan

Polisi Menangkap Pelaku Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero Sport setelah Aksi Koboi Jalanan

Jumat, 20 September 2024 – 16:00 WIB

Demak, VIVA – Aksi koboi jalanan viral kembali terjadi di media sosial, dimana pengemudi Honda BR-V menembak ban Mitsubishi Pajero Sport di jalan Pantura Demak, Jawa Tengah, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga :

Jangan Pasang Ban Baru di Roda Depan Mobil, Ini Alasannya

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @memomedsos_official, pengemudi Honda BR-V membuka kaca dan menodorkan senjata api (senpi) ke perekam yang berada di Mitsubishi Pajero Sport.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menjelaskan kronologinya.

Baca Juga :

Viral Korban Maling Motor di Tangerang Ditembak Pelaku Curanmor, Korban Meninggal di Tempat

Pelaku berinisial S yang mengemudikan Honda BR-V itu memepet mobil korban, lalu membuka jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua ban mobil pecah yang kerugian diperkirakan sebesar Rp 4.500.000.

Baca Juga :

Edukasi soal Ban, Santa Fe Owners Community Indonesia Sambangi Pabrik Goodyear

“Setelah itu, pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” kata Jarno dikutip dari @polresdemak_, Jumat 20 September 2024.

Tidak terima dengan kedua ban mobilnya ditembak, korban melaporkan kejadian ini kepada anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

“Laporan tersebut mengenai penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S, pengendara mobil Honda BRV. Mobil tersebut menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penyergapan untuk menangkap pelaku.

“Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran hingga mencapai lampu Traffic Light Kencing Kudus,” ujarnya.

Saat lampu traffic light berwarna merah, mobil akhirnya berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BR-V milik S, sehingga Kapolsek bersama anggota berhasil menangkapnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Pelaku aksi koboi penembakan ban mobil di Demak ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, motif pelaku S melakukan tindakan tersebut karena tidak terima pengemudi Pajero Sport memepet dan akan menyenggol mobilnya.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Karanganyar, dan atas perbuatannya, ia dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun,” tulis informasi dari akun @polresdemak_.

Halaman Selanjutnya

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.

Exit mobile version