Solusi Utama Cegah Dampak Buruk Penyalahgunaan Teknologi Dengan Kepercayaan Digital
Masyarakat global mengalami pergeseran sosial, politik, dan ekonomi dari zaman digital di akhir tahun 1990-an menuju era konektivitas yang menyatu—sebuah perpaduan antara dunia digital, biologis, dan fisik, di mana pengalaman digital seseorang dapat menjadi lebih menyatu, mendalam, dan hadir dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran teknologi digital telah mengubah lanskap global secara radikal. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Internet, komputer, dan perangkat mobile telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Transformasi ini telah membawa kita ke dalam era digital, di mana segala sesuatu menjadi lebih terhubung, lebih cepat, dan lebih efisien.
Dalam era ini, teknologi tidak lagi hanya berada di belakang layar, melainkan telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari perangkat pintar yang terhubung, hingga aplikasi yang melacak aktivitas harian, Kepercayaan Digital menjadi kunci untuk memastikan bahwa individu merasa aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi ini. Di sisi lain, kemajuan teknologi digital yang pesat juga memunculkan tantangan-tantangan baru terkait Kepercayaan Digital. Kasus pelanggaran data, penyalahgunaan informasi pribadi, dan ketidakjelasan terkait privasi individual menjadi perhatian utama publik.
Pada bulan Februari 2024, Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) mengeluarkan buku putih yang menyoroti aspek penting dalam dunia digital, yaitu Kepercayaan Digital atau digital trust. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepercayaan Digital dapat dimaknai sebagai kepercayaan pengguna dalam berinteraksi dan bertransaksi secara digital secara fundamental, mengingat berbagai tantangan dan risiko keamanan digital juga meningkat seiring dengan masyarakat yang semakin terdigitalisasi.
Dalam buku putih tersebut, WEF menjelaskan tiga dimensi dari Kepercayaan Digital, yaitu: transparansi (transparency), privasi (privacy), dan penyelesaian masalah (redressability). Transparansi menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa teknologi digital tidak melakukan lebih, atau kurang, dari apa yang diharapkan oleh pengguna. Privasi memastikan pengguna bahwa interaksi mereka secara daring akan aman dan bahwa data pribadi mereka dilindungi. Penyelesaian masalah memastikan bahwa individu yang terkena dampak atau mengalami kerugian akibat dampak teknologi digital bisa mendapatkan keadilan.
Upaya Membangun Kepercayaan Digital
Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, Kepercayaan Digital menjadi salah satu solusi utama dalam mencegah dampak buruk yang dapat dialami oleh masyarakat. Upaya ini tidak hanya dilakukan secara global, tetapi juga telah diterapkan secara nasional sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak.
Secara global, inisiatif untuk membangun Kepercayaan Digital dilakukan dengan menyebarkan norma yang mengedepankan ketiga prinsip (transparansi, privasi, dan penyelesaian masalah). Dalam kerangka tersebut, WEF bukan saja menerbitkan buku putih tentang Kepercayaan Digital tadi tetapi juga membangun insiatif Kepercayaan Digital yang telah dijalankan sejak tahun 2022.
Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka memastikan Kepercayaan Digital masyarakat. Salah satu di antaranya dilakukan dengan mengeluarkan beberapa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan-aturan tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan teknologi digital agar berjalan dengan transparan, aman, dan dapat memberikan solusi jika terjadi masalah.
Namun, kita sebagai pengguna juga sepatutnya memiliki mawas diri dan kebijaksanaan dalam penggunaan layanan yang serba digital saat ini. Rifki Novrian, seorang praktisi digital yang bekerja di salah satu perusahaan multinasional, menyampaikan bahwa upaya untuk mewujudkan digital trust harus dilakukan secara menyeluruh. “Digital trust tentu harus memiliki legitimasi hukum yang jelas. Namun, upaya yang dipusatkan pada penyedia layanan jasa digital juga tidak akan maksimal jika masyarakat sebagai pengguna tidak diberikan edukasi yang konkret dalam menghadapi tantangan di era digital ini. Oleh karena itu, selain menetapkan peraturan baku, pihak yang berwenang atau negara juga harus memikirkan strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk bersikap bijak dalam menggunakan teknologi. Upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk penyuluhan misalnya atau membuatkan suatu mata ajaran khusus di tingkat pendidikan formal,” ungkapnya.
Legitimasi Penyedia Jasa
Pada era digital saat ini, kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa sebagian besar platform digital yang kita gunakan dibangun dan dimiliki oleh perusahaan swasta yang tentu memiliki tujuan untuk mencapai keuntungan. Meski demikian, hal ini tidak boleh menjadikan kita bersikap buta atau anti terhadap keberadaan platform-platform tersebut. Sebaliknya, kita perlu mengakui kontribusi mereka dalam meningkatkan performa hidup kita. Mesin-mesin pencarian seperti Google dan Yandex banyak membantu kita dalam menemukan informasi. Platform-platform seperti Shopee dan Tokopedia menjadi andalan kita dalam industri e-commerce yang membantu kita dalam penyediaan kebutuhan hidup sehari-hari. Perusahaan-perusahaan seperti PT. radika karya utama atau PT. Lamjaya Inovasi Komputindo juga turut berperan dalam menyediakan layanan-layanan digital, termasuk mengamankan data-data yang kita miliki.
Platform-platform atau perusahaan-perusahaan tersebut juga terikat pada aturan. Untuk dapat beroperasi, mereka tetap harus memperoleh izin resmi dari pemerintah, yang bertindak sebagai entitas yang paling berwenang di suatu negara. Izin ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara, termasuk dalam hal transparansi, privasi, dan perlindungan konsumen selain tentunya memenuhi prinsip penyelesaian masalah.
Perlu dicatat bahwa negara memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan bahkan mencabut izin suatu perusahaan jika dianggap merugikan masyarakat atau melanggar hukum. Contoh konkret dapat kita pelajari ketika Mark Zuckerberg, CEO Facebook, dipanggil oleh Kongres Amerika Serikat terkait isu kebocoran data pengguna. Tindakan ini menunjukkan bahwa negara memiliki mekanisme kontrol yang kuat untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat dari potensi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.
Untuk memastikan kenyamanan pengguna, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya telah ada regulasi dan mekanisme tertentu yang memastikan terwujudnya Kepercayaan Digital untuk keamanan pengguna secara menyeluruh. Melalui kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kita dapat membangun lingkungan digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat. Ini menjadi landasan yang kuat untuk memastikan bahwa teknologi digital terus menjadi alat yang memberikan manfaat positif bagi perkembangan sosial dan ekonomi, tanpa mengorbankan keamanan dan privasi individu.
Sumber: https://bandungraya.inews.id/read/418792/kepercayaan-digital-solusi-utama-cegah-dampak-buruk-penyalahgunaan-teknologi