Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan. Para tersangka yakni MH (19), HR (19) dan F (19) ditangkap pada 17 Januari 2025 di lokasi berbeda, yaitu di Pesanggrahan, Pagedangan, dan Kota Bekasi. Selain itu, ada satu tersangka lain yang dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 21 Januari, petugas berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial R (18) di daerah Banyumas. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MH dan HR diduga membeli cairan keras dan menyiramnya ke anggota Polsek Ciputat Timur, sedangkan F membawa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Sementara itu, tersangka RA diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP, 365 KUHP, 170 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kejadian ini berawal saat anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, terkena siraman air keras dari orang tak dikenal saat berusaha mencegah tawuran di daerah tersebut. Patroli siber melalui media sosial menunjukkan adanya perselisihan antara dua kubu yang berpotensi terlibat dalam tawuran, yaitu kubu SCBD Team dan kubu Pasundan. Kejadian tersebut terjadi pada 16 Januari sekitar pukul 04.00 WIB.