Pemerasan Rp20 miliar oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Fakta & Mitos

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membantah tudingan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Mantan Kasatreskrim tersebut menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah belaka. Peristiwa ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian atas kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. Mantan Kasatreskrim juga sedang diproses oleh Propam Polda Metro Jaya namun bersikeras bahwa tuduhan menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah tidak benar. Selain itu, ia juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penerimaan uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya. Mantan Kasatreskrim tersebut juga membuka diri untuk dicek percakapan handphone dan data rekening bank pribadinya.