Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberi izin untuk menggunakan kawasan hutan dalam pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Izin diberikan atas nama Kementerian Pertahanan RI, dengan luas mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, dengan tujuan mencetak 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik menyatakan tanah mereka telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Direktur PUSAKA, Franky Samperante.
Prinsip FPIC adalah persyaratan bahwa sebelum proyek dimulai, masyarakat harus diberi informasi mengenai proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka, serta diberi kebebasan untuk berunding dan memutuskan apakah menerima atau menolak proyek tersebut.
“Masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan awal kerangka acuan dan penilaian Amdal, serta belum menerima informasi dokumen lingkungan,” tambah Franky.
Desakan LBH Papua juga mengritik proyek tersebut. LBH Papua meminta pemerintah pusat dan daerah bersama 10 perusahaan pengembang PSN di Merauke untuk segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke.
LBH Papua mencatat adanya tujuh keputusan Menteri yang memberikan perlindungan bagi kawasan ini. Namun, 10 perusahaan pengembang PSN di Merauke beroperasi di wilayah Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.
LBH Papua sebagai kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend meminta kepada presiden untuk menghentikan PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan pengembang PSN.
Pemerintah tetap melanjutkan PSN. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa PSN yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian berjalan dengan baik. Program food estate dan cetak sawah penting untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mencapai swasembada, serta menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersikeras memajukan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Dia optimis bahwa dua tahun ke depan swasembada akan dimulai dari Merauke. Instruksi diberikan untuk membuat plot pertanaman padi setiap lima kilometer di sepanjang jalan. Optimalisasi lahan di Merauke akan diperluas untuk mendukung pertumbuhan padi. Ekskavator dan combine harvester besar telah dimobilisasi untuk mempercepat target tersebut.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html