Pada Jumat, 24 Mei 2024 – 13:11 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Perkebunan Ingrup Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin petang, 13 Mei 2024.
Pelaku pembuangan bayi tersebut adalah sepasang kekasih berinisial VAR (18) yang merupakan bapak dari bayi tersebut dan berstatus pelajar. Sedangkan ibu dari bayi tersebut adalah berinisial AS (18) yang baru saja tamat sekolah tingkat SMA. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa setelah bayi berusia 4 jam tersebut ditemukan di lokasi kejadian, pihaknya melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Jenazah bayi tersebut telah dibawa ke Puskesmas terdekat.
Pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Sidamanik Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa seorang gadis, yaitu AS, dalam kondisi perut besar yang dicurigai sedang hamil.
Selanjutnya, personil Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik langsung mendatangi rumah korban untuk memeriksa AS. AS menjelaskan bahwa dia baru saja melahirkan seorang bayi perempuan secara normal pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, hasil dari hubungan dengan pacarnya, VAR.
Ghulam menjelaskan bahwa AS memberitahu VAR melalui pesan WhatsApp tentang kelahiran bayi tersebut, dan VAR datang ke rumahnya dengan sepeda motor matic. VAR diamankan dan mengakui perbuatannya pada pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam pengakuannya kepada petugas, VAR membungkus bayi tersebut dengan kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motornya sebelum meninggalkan rumah AS. Bayi tersebut diletakkan dalam keadaan terbungkus kain di semak-semak di pinggir jalan Blok B perkebunan teh Tobasari Nagori Sait Buttu Saribu dalam keadaan hidup.
Ari-ari bayi tersebut ditanam oleh VAR di belakang rumah. Saat ini, sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti telah diamankan dan ditahan di Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.