Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Pimpinan Pondok Pesantren Lecehkan 8 Santri dengan Modus Praktek Mandi Junub

Kamis, 23 Mei 2024 – 19:00 WIB

VIVA – Polisi telah menangkap seorang pria yang merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dengan inisial AU (41) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, karena melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santrinya.

AU mencoba melarikan diri dari Provinsi Riau, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya menyatakan bahwa kejadian ini terungkap setelah dua korban, RR (18) dan VR (17), melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.

“Pelaku dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu dengan inisial AU alias Aris telah diamankan,” kata AKBP Dody. AU mengakui melakukan kekerasan seksual terhadap 8 santrinya mulai bulan Januari hingga Maret 2024.

Modus operandi AU adalah untuk berjunub atau mandi wajib. Korban sempat memberontak, namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Saat ini, pelaku berada di sel tahanan Polres Inhu untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dody.

Laporan: Muhammad Arifin (tvOne)