Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Bea Cukai Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jumlahnya Terbatas

Bea Cukai Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jumlahnya Terbatas

Rabu, 13 Maret 2024 – 00:13 WIB

Jakarta – KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan kebijakan baru tentang pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri atau Barang Impor.

Baca Juga :

Dilanjutkan Selasa Pagi Pencarian WN Taiwan Korban Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu

Menurut laporan dari Antara, Selasa, 12 Maret 2024, ada lima jenis barang yang akan dibatasi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Peraturan ini mengubah komoditas yang pengawasannya setelah impor menjadi sebelum impor,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang.

Baca Juga :

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, KPU: Mudah-mudahan 1-2 Hari Ini Selesai

Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman

Menurut ketentuan, Permendag ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Gatot menyatakan bahwa pemberlakuan Permendag tersebut akan berdampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Baca Juga :

Angin dan Ombak Tinggi Penyebab Kapal Berpenumpang Puluhan Orang Terbalik di Kepulauan Seribu

Jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya meliputi alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil serta lainnya maksimal lima buah per penumpang,” kata Gatot.

Bawa Barang dari Luar Negeri, Kenali Dulu Aturan Impornya

Bawa Barang dari Luar Negeri, Kenali Dulu Aturan Impornya

Gatot juga mengimbau para importir untuk memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Masyarakat diharapkan memperhatikan keberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini biasanya dibawa oleh penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Halaman Selanjutnya