Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Peningkatan Gaji bagi ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Peningkatan Gaji bagi ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Recommendation for You
Magelang – Presiden Prabowo Subianto menekankan prinsip kepemimpinan teladan, yang dikenal sebagai ing ngarso sung…
Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, memuji…
Jakarta – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan pertama Kabinet “Merah Putih” di Istana Merdeka,…
Jakarta – Sebuah momen yang menyentuh hati terjadi saat Presiden Prabowo Subianto diantar oleh Menteri…