Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said. Pencurian dilakukan saat korban, DSS, sedang menunggu di halte pada Selasa (16/9) pagi. Pelaku dengan inisial NCI berhasil ditangkap di Halte Karet Sudirman setelah berhasil mencuri dua ponsel dari tas korban.

Modus operandi para pelaku terbilang unik karena mereka bekerja secara tim dengan peran masing-masing. Salah satu pelaku mencuri barang dari tas korban dan menyerahkannya kepada anggota kelompok lainnya untuk dijual. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan proses penangkapan pun dilakukan.

Setelah keberhasilan menangkap NCI, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial DP. Namun, dua pelaku lain, D dan H, masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diharapkan masyarakat turut meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun untuk mencegah aksi kriminal serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menangkap pelaku dan menjalankan program “Jaga Jakarta” untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Source link