Pelaku di Indekos Cilincing Tewas karena Luka Berat: Penyebab & Pencegahan

Seorang korban yang dikenal dengan inisial MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berat di bagian punggung sebelah kiri akibat serangan menggunakan badik. Pertikaian antara korban dan pelaku terjadi ketika korban berada sendirian di dalam kamar. Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan badik di tempat kejadian.

Pelaku berhasil melarikan diri dari Jakarta menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, lalu naik bis ke Brebes, dan terakhir menuju Bengkulu dengan bis lagi. Namun, pelaku akhirnya ditangkap di Bengkulu setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi antara Polsek Cilincing, Polda Bengkulu, dan Polres Metro Jakarta Utara. Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menegaskan bahwa pelaku, AS (37), dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejadian ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kamar indekos Cilincing dan pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan yang intensif.

Artikel ini diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025 dan menyoroti kasus pembunuhan yang terjadi di Kalibaru, Cilincing. Upaya pelarikan diri pelaku dan tanggapannya di Bengkulu menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.

Editor: Edy Sujatmiko

Source link