Penangkapan Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri: Berita Terbaru

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disebut sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun demikian, identitas pelaku dan rincian kasus masih belum diungkapkan secara detail, dan masih dalam proses identifikasi berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi yang ada.

Dampak kebakaran tersebut menimbulkan dua korban, yakni istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar serta mertuanya, Marniati (50) yang mengalami memar. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif pelaku serta proses pembakaran rumah kontrakan. Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur juga turut mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.

Petugas dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur melaporkan bahwa kebakaran yang melanda rumah kontrakan dengan luas area 3×6 meter persegi (m2) tersebut dilaporkan oleh seorang warga setempat sekitar pukul 08.32 WIB. Proses pemadaman dilakukan dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel, dan kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta. Api dapat berhasil dilokalisir dan pemadaman diselesaikan dalam waktu yang singkat.

Seluruh proses operasi kebakaran tersebut menggambarkan kerja sama antara pihak kepolisian, pemadam kebakaran, serta warga sekitar dalam penanganan darurat kebakaran yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh detail terkait kasus ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link