Polisi Rilis Modus Paman Cabuli Keponakan di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap modus kasus pencabulan paman terhadap keponakan di bawah umur secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Pria berinisial JP (36) dilaporkan mencabuli keponakan sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, dengan beberapa modus yang telah dilakukannya sejak Maret hingga 16 September 2025. Salah satu modus pelaku adalah memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, dengan imbalan sekitar Rp100 ribu. Korban akhirnya melaporkan kasus ini setelah mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku, yang melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau orang lain.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa korban tidak dalam posisi mampu menyadari situasi yang dialami karena usianya masih di bawah umur. Meskipun hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tidak hamil dan tidak ada indikasi pengguguran kandungan, korban masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Pelaku, JP (36), ditangkap pada 16 September 2025 malam dengan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, hukuman pelaku juga ditambah sebesar sepertiga dari hukuman pokok karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Saat ini, Dinas PPAPP DKI juga turut memberikan pendampingan kepada korban pencabulan ini, sebagai bentuk dukungan dan perlindungan lebih lanjut.

Source link