Di Jakarta Utara, praktik pengoplosan gas bersubsidi tiga kilogram ke dalam kaleng gas portabel berukuran 230 gram telah meraih keuntungan besar. Dari satu tabung gas bersubsidi, pelaku mampu menghasilkan keuntungan antara Rp38 ribu hingga Rp93 ribu dengan menoploskan 11 hingga 12 kaleng gas portabel. Meskipun keuntungan yang didapat cukup signifikan, praktik ilegal ini dilakukan dengan alat sederhana tanpa keahlian khusus oleh keenam tersangka. Pelaku-pelaku ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengangguran hingga pekerja serabutan, dan tidak pernah memiliki pengalaman sebagai tukang gas. Mereka menjalankan bisnis ini dari rumah masing-masing dan menjual hasil oplosan gas secara daring. Sebagai respons terhadap praktik ilegal ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengambil tindakan hukum dengan mengjerat keenam pelaku dengan pasal-pasal hukum terkait. Seluruh pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Itulah cerita di balik praktik pengoplosan gas bersubsidi yang menguntungkan namun merugikan ini.
Pengoplos Gas Jakarta Utara Raih Keuntungan Rp93 Ribu/tabung

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Jumat, Kepolisian menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang…

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya merupakan…

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said….

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang…

Seorang korban yang dikenal dengan inisial MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos…