Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di dalam kamar kos, di kawasan Kalibaru, Cilincing. Pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban berhasil diamankan. Peristiwa penusukan ini diduga dipicu oleh masalah asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban yang akan berpisah dengan mantan pacarnya, yang saat ini menjalin hubungan dengan pelaku, membuat emosi pelaku. Pertikaian di antara keduanya berujung pada penusukan tragis yang terjadi di kamar kos. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan yang tidak bermanfaat bagi siapapun.
Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap: Berita Terkini

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said….

Seorang korban yang dikenal dengan inisial MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disebut sengaja membakar rumah kontrakan…

Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta Timur, ketika seorang pria berinisial MA (29) membakar rumahnya…