Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan oleh komplotan pencuri motor di kawasan Matraman. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan bahwa penyidik akan melakukan uji labfor untuk senjata yang digunakan oleh para pelaku pencurian motor. Tujuan dari uji labfor ini adalah untuk mengetahui seberapa sering senjata tersebut digunakan dalam aksi pencurian. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.
Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli sekitar satu bulan yang lalu. Mereka melakukan aksinya setiap pagi hingga sore di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Empat orang bertindak sebagai eksekutor atau joki pencurian motor, sedangkan satu tersangka lainnya bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di kawasan Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Pelapor-pelapor merupakan warga yang telah menjadi korban dari kejahatan para pelaku. Keseluruhan kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda di sekitar Matraman.
Tim kepolisian berhasil menggerebek kontrakan para pelaku yang seolah-olah dijadikan bengkel di TKP. Selain kelima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 motor hasil curian, dua BPKB dan STNK, serta berbagai peralatan dan senjata yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap komplotan pencuri motor di kawasan Matraman terus dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.