Tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros yang mewakili ahli waris Abd. Mannan resmi melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan karena penyidik dianggap tidak profesional dan dituduh melanggar asas hukum ne bis in idem dalam kasus tanah yang melibatkan kliennya. Ketua LKBH Maros, Muh. Iqram, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang telah melibatkan kliennya sejak 2022 dengan tuduhan yang sama. Muh. Iqram juga menegaskan bahwa proses pidana harus ditangguhkan jika terdapat sengketa perdata atas objek yang sama, namun permintaan tersebut tidak pernah ditanggapi serius oleh penyidik. Selain menyoroti tindakan penyidik, tim kuasa hukum juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan kepada pengembang properti besar di lahan yang masih dalam sengketa. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan sesuai koridor dan melindungi hak-hak masyarakat dari kriminalisasi oleh korporasi besar.
Kuasa Hukum Abd. Mannan Laporkan Oknum Penyidik Polda Sulsel ke Propam

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang penting untuk dicatat dalam kalender Anda. Pada…

Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, beberapa acara menarik akan hadir untuk menghibur masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah…