Kisah Ne kat Gasak AC di Tambora Jakbar: Terdesak Kebutuhan

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Mereka melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan hidup. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi para pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC. Sudrajat menjelaskan bahwa ada dua unit AC yang diambil oleh para tersangka.

Kedua pria tersebut akhirnya ditangkap pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambora. Berdasarkan pengakuan mereka, DM sebelumnya bekerja sebagai juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Sudrajat juga menyatakan bahwa kedua pelaku baru melakukan pencurian dua kali dan bukan pengemudi ojek online. Mereka hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga.

Alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Sudrajat mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak terlibat dalam utang, namun terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Dia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku negatif narkoba. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Source link