Dalam wilayah Gresik Utara, tepatnya di pinggir Jalan Raya Deandles Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, ditemukan material limbah padat yang diduga berasal dari pabrik. Hal ini mengundang perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Gresik, yang akan segera melakukan langkah tegas penindakan untuk mengungkap sumber serta pelaku pembuang limbah tersebut. Dalam pengelolaan limbah, aturan yang berlaku harus dipatuhi untuk mendapatkan izin secara sah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut setelah menerima laporan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menekankan pentingnya monitoring dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Hal ini penting mengingat banyaknya kasus pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai aturan di wilayah Gresik Utara.
Abdullah Hamdi juga mencatat bahwa lemahnya pengawasan dan banyaknya lokasi terbuka, seperti bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai, menjadi faktor utama pembuangan limbah sembarangan. Bahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar sangat mungkin terjadi akibat praktik ini. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik diingatkan untuk lebih patuh terhadap aturan pengelolaan limbah guna menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Terkait isu limbah padat di Gresik Utara, keberadaan limbah tersebut di pinggir Jalan Raya Deandles Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah sangat membahayakan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Tumpukan limbah yang terdiri dari berbagai jenis material, seperti pasir, potongan kayu, dan bekas konstruksi, dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga sekitar. Oleh karena itu, kesadaran bersama dan peran aktif semua pihak diperlukan dalam menjaga lingkungan dan mencegah dampak negatif dari pembuangan limbah secara sembarangan.