Setelah demo di depan Gedung DPRD Cilacap, polisi berhasil menangkap 82 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan anarkisme tersebut mencakup pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan. Akibat demo tersebut, area lobi Gedung DPRD dan truk Damkar milik polisi, serta beberapa sepeda motor terbakar. Beberapa barang di Kantor DPRD juga dirampok, termasuk meja, kursi, dan mesin printer. Menurut Kapolresta Cilacap, sebagian massa yang terlibat sebelumnya telah melihat tayangan video aksi serupa di Indonesia sebelum beraksi di Gedung DPRD Cilacap. Polisi kemudian menggunakan rekaman video untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka. Setelah proses tersebut, 8 anak-anak dan 4 orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya hanya dilakukan pembinaan. Aksi tersebut melibatkan perusakan gedung dan kendaraan serta pembakaran berbagai fasilitas. Beberapa tersangka mengaku minum minuman keras sebelum melakukan aksi tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam situasi kerusuhan.
DPRD Cilacap: 12 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Demo Anarkis

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang penting untuk dicatat dalam kalender Anda. Pada…

Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, beberapa acara menarik akan hadir untuk menghibur masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah…