Berita  

Pemkab Lebak Usulkan 3.560 Pegawai Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah memverifikasi data usulan pegawai non-ASN dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PIP) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengkonfirmasi bahwa sebanyak 3.560 pegawai non-ASN di Kabupaten Lebak telah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu dan data-data mereka telah diinput ke aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN pada 25 Agustus lalu. Dari total jumlah pegawai non-ASN tersebut, terdiri dari guru sebanyak 1.004 orang, tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 463 orang, dan tenaga teknis sebanyak 2.093 orang. Semua pegawai non-ASN yang diusulkan memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak, Bahri Permana, memberikan apresiasi terhadap kinerja BKPSDM Lebak dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Bahri Permana berharap agar 3.560 honorer yang diusulkan dapat ditetapkan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan selanjutnya memperjuangkan agar seluruh honorer dapat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan standar gaji yang sama dengan ASN. Beliau berharap langkah ini tidak hanya berhenti pada pengangkatan NIP, namun juga membawa perubahan dalam kesejahteraan para honorer.

Source link