Berita  

Restorative Justice: Jalan Pemulihan Keadilan di Kajati Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih fokus pada proses pemulihan daripada hukuman semata. Hal ini diungkapkan dalam acara penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara dengan prinsip restoratif justice dan implementasi sanksi sosial di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Surabaya. Kuntadi menjelaskan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki latar belakang yang unik, sehingga penegakan hukum berbasis restorative justice menjadi solusi yang lebih berdaya dialog, transparan, dan adil.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas konsistensinya dalam menerapkan mekanisme restorative justice. Melalui contoh kasus Irfan Saiful Dhani dan sepuluh pelaku lainnya, kesempatan untuk proses restorative justice diberikan, di mana para pelaku meminta maaf kepada korban dan menerima sanksi sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.

Kuntadi mengingatkan bahwa restorative justice bukan sekadar peluang bebas tanpa tanggung jawab, namun merupakan upaya untuk membangun kembali kehidupan sosial para pelaku dan keluarganya. Paradigma restorative justice menekankan pentingnya dialog, mediasi, pemulihan kerugian, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Pemerintah Kota Surabaya juga turut mendukung pendekatan restorative justice ini. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan Irfan bukan berasal dari niat jahat, melainkan akibat tekanan ekonomi. Pihak pemerintah kota siap memberikan pembinaan dan dukungan untuk membantu para pelaku kembali mandiri melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan usaha kecil.

Dengan demikian, pendekatan restorative justice tidak hanya mencegah pelaku dari hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan bersama keluarganya. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa mediasi, dialog, dan iktikad baik bisa menjadi solusi yang lebih bermakna dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan humanis.

Source link

Exit mobile version