Berita  

Aturan Pakaian ASN: Indikator Kinerja Baru Bupati Sampang

Bupati Sampang, Slamet Junaidi, mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Kabag Organisasi Pemkab Sampang, Kustantinah, menjelaskan bahwa aturan baru ini telah disosialisasikan secara daring kepada seluruh ASN dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian akan diawasi secara ketat sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN.

Jika terdapat ASN yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku karena pakaian dinas bukan hanya seragam tetapi juga mencerminkan disiplin dan profesionalitas. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 September 2025, dan ASN yang memerlukan atribut seragam diminta untuk segera mendatangi Koperasi Korpri “Abdi Negara”.

Dalam aturan baru tersebut, ASN diwajibkan mengenakan Batik Trunojoyo pada tanggal-tanggal tertentu dan baju Korpri pada tanggal lainnya. Penggunaan baju adat juga dijadwalkan pada beberapa hari tertentu. Penggunaan batik harus dilengkapi dengan udeng, diharapkan seluruh ASN mematuhi aturan ini sebagai wujud kedisiplinan dan penguatan identitas daerah.

Source link