Seorang pria ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di area musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka yakni NIS (38), dari Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial D asal Desa Boboh, Kecamatan Menganti di wilayah Kecamatan Dapat, Kabupaten Mojokerto. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengungkap bahwa sepeda motor yang diambil pelaku berasal dari NIS. NIS mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah Menganti pada Minggu 22 Juni 2025 di area musala Miftahul Huda. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, sepeda motor Honda Beat biru nopol S 1052 PM milik korban, serta kunci leter T yang digunakan pelaku. Korban mengalami kerugian senilai delapan juta rupiah dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Maling Nekat Gasak Motor di Musala Gresik: Kejadian Gelap Mata

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang penting untuk dicatat dalam kalender Anda. Pada…

Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, beberapa acara menarik akan hadir untuk menghibur masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengunjungi Pondok Pesantren Amanatul Ummah…