Manajemen PT Adonia Footwear Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang menimpa salah satu pekerjanya, Ishlahul Iman, warga Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ishlahul Iman mengalami kecelakaan kerja saat tertimpa karton saat bekerja di pabrik pada 28 Mei 2025. Ishlahul Iman mengalami pembengkakan kaki dan harus menjalani operasi di rumah sakit Karyadi Semarang dengan biaya sendiri karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. PT Adonia Footwear Indonesia menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi kriteria kecelakaan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak memberikan penjaminan atau biaya perawatan karena Ishlahul Iman masuk rumah sakit sebagai pasien umum, bukan peserta BPJS Kesehatan. Perusahaan telah melakukan mediasi bersama Bupati Kabupaten Tegal dan menyampaikan kronologi berdasarkan investigasi internal. PT Adonia juga menjelaskan bahwa mereka memiliki fasilitas ambulans dengan kerjasama rumah sakit Mitra Keluarga Slawi untuk layanan kesehatan darurat. Perusahaan menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik dan integritas mereka serta menghormati semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini.