Kapol Sektor Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkap bahwa Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku tawuran remaja di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, yang mengakibatkan satu orang tewas. Pelaku berinisial FA (18) yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, berhasil ditangkap di rumah pamannya di Tangerang, Banten setelah melarikan diri. Pasca perbuatannya, FA bersama teman-temannya kabur ke daerah Puncak, Bogor, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun. Korban tewas dalam insiden tersebut berinisial A (18), dan setelah kepolisian menerima laporan tawuran, mereka menemukan korban meninggal dunia di TKP setelah pengecekan di rumah sakit terdekat.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024, dengan kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan. Wilayah lain yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Meskipun selama libur Lebaran 2025 terjadi penurunan kasus tawuran, data menegaskan bahwa seluruh kecamatan di Jakarta Timur masih dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran.