Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban melaporkan rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif kepada orang tuanya. Korban kemudian mengungkapkan bahwa kekerasan seksual oleh pamannya telah terjadi sejak tahun 2022. Keluarga korban melaporkan masalah ini ke Polres Jember, dan terduga pelaku segera diamankan.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku membantah tindakannya di awal dan hanya mengaku melakukan perbuatan tersebut dua kali. Korban menyatakan bahwa kejadian terjadi di rumah pelaku dan di lokasi sekitar sungai yang sunyi. Pelaku mengancam korban dan bahkan menjanjikan uang sebagai imbalan. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, mengingat banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi kasus seperti ini untuk melindungi generasi masa depan.