Baru-baru ini, sebuah mobil berpelat merah menuai sorotan warganet setelah tindakannya terekam dalam sebuah video yang diunggah kembali oleh akun Instagram @fakta.indo. Dalam video tersebut, mobil merek Toyota Fortuner berpelat merah, yang merupakan kendaraan dinas pemerintah, terlihat melaju melalui jalur busway Transjakarta. Saat mobil melintas, dua anggota polisi yang bertugas di jalur busway justru memberi hormat dan tidak menjatuhkan sanksi.
Fasilitas jalur Transjakarta sebenarnya khusus bagi bus Transjakarta, bukan untuk kendaraan pribadi atau dinas, kecuali dalam kondisi darurat. Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menyatakan bahwa kendaraan hanya boleh melintas di busway dalam kondisi darurat atau jika mengangkut kepala negara, tidak ada izin untuk masuk ke jalur tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa hanya kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta. Kejadian ini akan dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Reaksi warganet terhadap video tersebut sangat beragam, dengan banyak yang mempertanyakan perlakuan yang berbeda terhadap kendaraan dinas. Banyak yang menyarankan agar kendaraan dinas juga patuh terhadap aturan lalu lintas. Komunitas online memberikan beragam komentar dan reaksi terhadap insiden ini.