Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada pagi hari. Kasus ini telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Tim JPU yang ditunjuk kejaksaan terdiri dari lima orang untuk menghadapi perkara ini. Ini berawal dari dugaan Nikita Mirzani yang menjelek-jelekkan produk skincare dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan jumlah kerugian hingga miliaran rupiah. Korban melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Polisi telah menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pengadilan Nikita Mirzani: PN Jakarta Selatan Sidang Dakwaan Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram…

Pada Kamis, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah berhasil menyergap sejumlah orang…

Delapan kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Halte Transjakarta Utan…

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku pembunuhan seorang penjaga parkir di depan minimarket…