Cara Penipuan dengan Modus BEC yang Perlu Diwaspadai

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC), dimana mereka melakukan peretasan terhadap email korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelapor, yang merupakan kuasa dari PT J, menerima email dari PT S pada tanggal 15 Mei 2025. Email tersebut meminta PT J untuk melakukan pembayaran ‘Junior Loan Interest Payment’. Setelah melakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J mentransfer uang sebesar 2.271.419,28 USD ke nomor rekening yang diminta.

Namun, beberapa hari setelah pembayaran dilakukan, PT J mendapat informasi bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh PT S. Setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa para tersangka telah mengendalikan email PT S dan sudah menyiapkan nomor rekening bank sebelum mengirimkan email palsu kepada PT J. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dengan WNA Nigeria yang berperan sebagai pembuat rekening bank dan yang melakukan pencairan uang, serta tersangka WNI yang membuat dokumen palsu untuk persyaratan pembuatan rekening.

Tersangka yang berstatus DPO juga diduga masuk secara illegal ke email PT S, mengirimkan email palsu berisi jumlah pembayaran yang harus dilakukan, dan mengubah tujuan rekening pembayaran. Ini merupakan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam melakukan penipuan secara online. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi para pelaku ini lebih lanjut.

Source link