Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tersebut. Ada total lima laporan yang sedang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dari Polres bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan karena keterkaitan peristiwa yang sedang diselidiki. Kasus ini melibatkan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mendalami kasus ini dengan hati-hati dan teliti guna mengungkap kebenaran.
Proses penyelidikan membutuhkan waktu dan ketelitian, tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan gambaran yang jelas. Saat ini Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli, namun Polda Metro Jaya tetap akan terus mengungkap kasus dugaan ijazah palsu tersebut.