Kantor Imigrasi Jakarta Selatan deportasi seorang warga negara asing asal Yaman, FSA, pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA terlibat dalam kasus narkoba di Bali dan kemudian ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah dijatuhi vonis penjara secara in absentia, FSA mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, karena paspornya telah habis masa berlakunya dan izin tinggal di Indonesia dinyatakan tidak berlaku, FSA dideportasi dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman. Sekarang, FSA tidak diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan undang-undang keimigrasian yang berlaku. Tindakan deportasi ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi FSA merupakan langkah tegas dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran imigrasi.
Deportasi WNA Yaman Kasus Narkoba: Berita Terbaru Imigrasi Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram…

Pada Kamis, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah berhasil menyergap sejumlah orang…

Delapan kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Halte Transjakarta Utan…

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku pembunuhan seorang penjaga parkir di depan minimarket…