Deportasi WNA Yaman Kasus Narkoba: Berita Terbaru Imigrasi Jaksel

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan deportasi seorang warga negara asing asal Yaman, FSA, pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA terlibat dalam kasus narkoba di Bali dan kemudian ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah dijatuhi vonis penjara secara in absentia, FSA mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, karena paspornya telah habis masa berlakunya dan izin tinggal di Indonesia dinyatakan tidak berlaku, FSA dideportasi dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman. Sekarang, FSA tidak diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan undang-undang keimigrasian yang berlaku. Tindakan deportasi ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi FSA merupakan langkah tegas dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran imigrasi.

Source link