Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan akan menjalani mediasi kedua dalam tahapan pemeriksaan kepolisian. Kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan menyatakan bahwa mediasi pertama dilakukan untuk mencari titik tengah perkara penggelapan dana. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan karena terlapor, ibu Ira tidak menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan. Terkait ganti rugi, yayasan MBG sudah dua kali melakukan pembayaran dan menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta. Kasus penggelapan dana ini berdampak pada citra yayasan, namun mereka berusaha memberikan informasi seimbang kepada masyarakat. Yayasan MBN tetap memastikan akan melanjutkan program MBG sebagaimana yang ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Ira Mesra Destiawati telah memutuskan kontrak dengan yayasan MBN sebagai imbas dari kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, yayasan telah menegaskan bahwa mitra dapur akan dibayar melalui penggantian atau rembursem. Pelaporan terkait penggelapan dana oleh mitra dapur di Kalibata telah dilakukan ke polisi dengan nilai sebesar Rp975.375.000. Semua informasi tersebut telah disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi.