Langkah Penertiban: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Keputusan mengenai pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link