Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Environmental Victory

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah membatalkan empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, menegaskan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers, menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat ditangguhkan sementara dan empat IUP resmi dibatalkan.

Pencabutan izin dilakukan setelah tim Bahlil terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai situasi langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan hukum dan teknis. Pihak berwenang menegaskan bahwa PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun terdapat laporan tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya akurat dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum memberikan reaksi.

Keputusan ini diambil setelah berbagai konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat menegaskan bahwa langkah ini bukan tentang saling menyalahkan, tetapi untuk menyelesaikan masalah dengan data dan tindakan nyata. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan. Lebih dari 3 juta hektar hutan telah diaudit di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan investasi yang berkelanjutan dan konservasi lingkungan.

Source link