Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut

Pada hari Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melanjutkan sidang dengan membaca nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Cilincing. Kuasa hukum Brian Praneda meminta pembebasan Tony Surjana dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut bahwa sertifikat yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur yang sah dan dipertegas oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan karena perubahan status wilayah, bukan untuk mengganti pemilik atau batas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Tony Surjana atau setidaknya memulihkan hak-haknya. Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan tersebut pada sidang berikutnya. Sidang sebelumnya menuntut Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara karena diduga menggunakan surat palsu dalam akta otentik. Semua ini menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara.

Source link