Pencuri Motor Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), dihadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dan motor tersebut dicuri oleh kedua pelaku. Aksi mereka terpergok oleh korban dan warga sekitar berhasil menangkap mereka. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera menangani situasi tersebut dengan mengamankan kedua pelaku. Mereka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Incident ini terjadi di Jalan Swadaya Raya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

Source link