Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), dihadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dan motor tersebut dicuri oleh kedua pelaku. Aksi mereka terpergok oleh korban dan warga sekitar berhasil menangkap mereka. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera menangani situasi tersebut dengan mengamankan kedua pelaku. Mereka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Incident ini terjadi di Jalan Swadaya Raya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.
Pencuri Motor Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkapkan cara tersangka melakukan penipuan melalui SMS palsu…

Nikita Mirzani dituduh mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys dengan membayar Rp4 miliar…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan…

Polisi mengidentifikasi dua orang saksi yang diperiksa untuk menelusuri kasus tawuran remaja bersenjata tajam di…