Layanan SIM Keliling Hari Selasa Di Lima Lokasi DKI Jakarta

SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin mengurus syarat legal berkendara secara praktis. Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis di DKI Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, pemohon diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Jadwal layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjang SIM mereka dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Source link